Kamis, 10 Maret 2016

KANTOR PERPUSTAKAAN DONGGALA, SELANGKAH LAGI BERUBAH STATUS

 
DONGGALA-Selangkah lagi Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Daerah (KPADD) Kabupaten Donggala mengalami perubahan struktur atau status kantor menjadi dinas yang dikepalai pejabat eselon II. Sebab sejak pembentukan hingga saat ini status PADD Donggala masih status kantor dengan pejabat tetinggi eselon III, sehingga secara kelembagaan dan program masih terbatas.
Kepala KPADD Kabupaten Donggala, Saad Labujeng yang dihubungi media ini, Rabu (24/2) kemarin membenarkan kalau perubahan tersebut sedang dalam tahap persiapan. Apalagi Bupati Donggala sejak awal telah merespon dan sangat mengapresiasi peningkatan status tersebut, bahkan bupati juga menindaklanjuti dengan membangun lagi satu unit gedung perpustakaan yang berstandar nasional.
“Perubahan status perpustakaan ini berdasarkan sebuah peraturan pemerintah, dimana perpustakaan menjadi urusan wajib dan seluruh Indonesia pada tahun ini kantor perpustakaan di tingkat kabupaten dan kota ditingkatkan menjadi dinas seperti SKPD lainnya,” ungkap Saad Labujeng, kemarin.
Persiapan tersebut telah disosialisasikan pihak Perpustakaan Nasional RI di Jakarta dengan peserta seluruh lembaga perpustakaan di tingkat kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Adanya respon pemerintah pusat tersebut berbarengan pula dengan kesiapan Kabupaten Donggala sejak dua tahun lalu, baik secara kelembagaan mapun inprastrukturnya sudah siap.
Persiapan tersebut dibenarkan pula anggota Komisi II DPRD Kabupaten Donggala, Namrud Mado yang sejak beberapa waktu lalu sudah merespon rencana Pemkab Donggala soal kelembagaan perpustakaan Donggala. “Saat ini tinggal merampungkan Peraturan Daerahnya, sehingga kalau hal itu sudah rampung dengan sendirinya perubahan itu disetujui,” jelas Namrud Mado, kemarin.
Kondisi bangunan KPAAD Donggala saat ini telah memiliki imprastruktur, sehingga secara struktur dalam memenuhi standar nasional yang telah ditentukan dalam pembagian ruang-ruang sesuai peruntukannya. Selain sedang dibangun ruangan baru dengan ukuran sekitar 12 X 30 meter, juga sedang pembenahan koleksi untuk melengkapi ruang audio visual, ruang administrasi pustakawan dan ruang pelayanan. Salah satu acuan pengembangan perpustakaan kata Saad Labujeng, telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tentang Arsip.(JAMRIN AB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar